Hati-hati, jangan men-charge ponsel atau peralatan elektronik anda di sembarang tempat. Bisa jadi anda akan dituduh sebagai pencuri listrik. Kasus ini menimpa seseorang di Jakarta lantaran ia mengisi baterai handphonenya di sebuah rusun. Hal tersebut ia lakukan ketika terjadi gempa di tasikmalaya, dan ia ingin mengabarkan kondisinya ke kerabat terdekat. Sedangkan baterai alat komunikasinya tersebut habis. Setelah selesai, tiba-tiba dibelakangnya sudah berdiri dua orang petugas polisi yang dengan segera menangkapnya.
Semua orang pasti menganggap kejadian ini sangat berlebihan. Sampai ada yang berkomentar, “Coba kalau itu pencurian listrik secara besar-besaran, justru tidak akan ditangkap”. Tetapi, setelah kasus tersebut berjalan, kita bisa tahu apa motif dibalik penahanan yang tidak wajar itu. Ternyata orang tersebut adalah orang yang sebelumnya memperjuangkan penghuni rusun agar mereka memperoleh hak-haknya atas fasilitas rusun yang mereka huni. Kasus yang sebenarnya saya tidak begitu paham, yang jelas pihak kepolisian kelihatan mencari-cari celah agar bisa menjerumuskan orang tersebut ke dalam jeruji, meskipun alasan penahanannya tidak masuk di akal. Tentu dengan tujuan membungkam orang tersebut agar tidak berteriak terlalu lantang.
Kasus tersebut mengingatkan kita pada kasus penahanan ketua KPK (non aktif), Pak Bibit dan Pak Chandra, oleh mabes Polri yang begitu santer terdengar saat ini. Kejanggalan demi kejanggalan sudah mulai tercium masyarakat sejak kedua pimpinan non aktif KPK itu diperiksa oleh kepolisian. Pertama, tuduhan yang disangkakan berubah-ubah setiap saat. Berawal dari pemerasan kemudian penyuapan, penyalahgunaan wewenang, penyadapan yang tidak sesuai prosedur, dsb. Tuduhan-tuduhan tersebut juga belum tentu benar, karena masih dalam proses pemeriksaan. Justru yang sudah jelas-jelas mengaku bersalah telah menyuap KPK, masih bebas berkeliaran. Kedua, Pak Susno, dari pihak kepolisian yang ikut tersangkut kasus ini, yang seharusnya juga dinonaktifkan, ternyata masih tetap aktif di kepolisian. Hal ini menyebabkan proses hukum yang berjalan tidak obyektif lagi. Ketiga, alasan penahan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut terkesan dibuat-buat. Banyaknya kejanggalan yang terjadi tersebut semakin menebalkan ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian dan kejaksaan.
Wajar, ketika hari kamis kemarin kepolisian memutuskan untuk menahan Pak Bibit dan Pak Chandra, gelombang dukungan untuk kedua pimpinan KPK tersebut begitu besar, hingga ke pelosok negeri. Sudah banyak tokoh nasional yang menyerahkan diri untuk menjadi jaminan agar penahanan ditangguhkan. Sudah banyak orang yang mengikatkan pita hitam di lengannya, sebagai simbol perasaan berkabung atas ketidakadilan hukum yang berlangsung di negeri ini. Sudah beratus ribu facebooker yang menyatakan dukungan, dan setiap detik akan bertambah terus. Sampai-sampai tembok-tembok pun juga ikut menyuarakan kegelisahannya.
Wajar juga jika banyak yang menganggap kasus diatas merupakan skenario, yang dibuat untuk melemahkan penegak keadilan di negeri ini. Pengalaman masa lalu telah mengajarkan pada kita bahwa sekenario dalam hukum itu pasti ada. Ingat kasus Marsinah? Yang sampai saat ini belum tuntas. Kalau kita runut kejadiannya, pasti kita menemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Atau yang baru-baru ini, pembunuhan aktivis HAM Munir, yang juga belum menemukan titik terangnya.
Saya teringat ketika Soekarno ditahan oleh Belanda pada tahun 1930-an di penjara Sukamiskin. Ketika itu Belanda kehabisan akal untuk meredam pergerakan Soekarno di Hindia Belanda (Indonesia). Meskipun Soekarno ditahan, tetapi pemikiran-pemikirannya tetap tersebar luas, memompa semangat rakyat Indonesia. Semangat untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah itu semakin kuat, tatkala Soekarno membacakan pledoinya yang terkenal dengan judul Indonesia Menggungat. Berkaca dari sini, semoga semangat untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita di negeri ini, tetap berkobar di sanubari anak negeri, meskipun simbol pemberantas korupsi sedang ditahan.
Sebuah Sudut Pandang Lain
Sekali-kali, coba kita berkhusnuzdon dengan kasus yang menimpa KPK saat ini. Mungkin ini sudah dirancang oleh presiden agar semangat pemberantasan korupsi bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan visi dan misi presiden saat kampanye. Untuk itu, dengan memposisikan KPK sebagai pihak yang dilemahkan, dimana institusi tersebut adalah simbol perlawanan terhadap korupsi, maka sudah pasti KPK akan mendapat simpati dari masyarakat. Hal itu sudah terlihat saat ini. Kemudian bisa kita prediksi, bahwa nantinya tuduhan-tuduhan yang disangkakan ke kedua pimpinan KPK tersebut tidak terbukti. Dengan begitu, posisi KPK akan semakin kuat, karena selain dukungan dari masyarakat yang semakin besar, juga dengan dimenangkannya kasus tersebut oleh kedua pimpinan tersebut, semakin menunjukkan bahwa KPK adalah institusi yang bersih dan layak menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi.
Bagaimana dengan kepolisian yang citranya semakin pudar? Ah, untuk tujuan yang baik, tidak menjadi masalah. Untuk memperkuat sebuah institusi memang harus melemahkan institusi yang lain. Sesuai dengan hukum Newton , energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan. Dengan kata lain, kita tidak bisa menambah energi KPK, karena akan melawan hukum alam. Untuk menambah energi KPK, harus mengambil energi dari institusi lain, antara lain kepolisian.